Jenis Fase :Fase D: Kelas 7, 8, dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
CAPAIAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA FASE D
Fase D (Umumnya untuk Kelas VII, VIII dan IX
SMP/MTs/Program Paket B)
Pada akhir Fase D, murid memiliki kemampuan sebagai
berikut:
4.1. Pancasila
Memahami sejarah kelahiran Pancasila;
memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi
negara serta penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari; memahami makna keterkaitan
Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.2. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Menerapkan norma dan aturan; memahami tata
urutan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia; menggunakan hak dan
menerapkan kewajiban sebagai warga negara;
memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; mempraktikkan
kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara
dalam era keterbukaan informasi.
4.3. Bhinneka Tunggal Ika
Mengidentifikasi keberagaman suku bangsa,
agama dan kepercayaan, ras, dan antargolongan
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan
menerima keberagaman dalam kehidupan
bermasyarakat; memahami pentingnya
pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya
daerah sebagai identitas nasional;
menumbuhkan sikap tanggung jawab dan
berperan aktif melestarikan praktik tradisi,
kearifan lokal, dan budaya daerah dalam
masyarakat global.
4.4. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memahami Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia; memahami wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam konteks wawasan
nusantara; berpartisipasi aktif untuk menjaga
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
